JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P menyerahkan sepenuhnya pencarian Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Hukum PDI-P Teguh Samudera.
Mulanya, awak media menanyakan langsung upaya yang akan dilakukan PDI-P untuk membantu pencarian Harun kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P.
Namun, Hasto menyerahkan kepada Teguh untuk menjawab pertanyaan tersebut.
"Tentang Harun Masiku kan kita lihat nanti perkembangan daripada proses penyelidikan atau penyidikannya. Karena yang harus melakukan tindakan hukum (penangkapan) adalah dari pihak KPK," ujar Teguh di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal dan Tak Pernah Komunikasi dengan Harun Masiku
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyatakan bahwa Harun bertolak ke Singapura sejak dua hari sebelum penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kan kita sudah tahu dari kantor Imigrasi, pergi ke Singapura. Kami justru tahu beritanya dari rekan-rekan (media) semua," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Deputi Penindakan KPK masih mengurus surat-surat yang dibutuhkan untuk memasukkan nama Harun ke DPO.
"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: PDI-P Bentuk Tim Hukum Sikapi Polemik Kasus Harun Masiku
Nawawi menargetkan surat-surat tersebut akan dikirim ke pihak Polri paling lambat Rabu (15/1/2020).
Namun, ia yakin pihak kepolisian akan kooperatif mengabulkan permohonan tersebut KPK sudah mempunyai kerja sama dengan Polri.
"Teman-teman di kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MoU antara KPK, Polri, juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama," ujar Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.