JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, lembaga legislatif memiliki fungsi yang berbeda dengan lembaga eksekutif, sehingga tidak perlu dibatasi masa jabatannya.
"Di negara mana pun, kalau anggota parlemen itu karena fungsinya adalah fungsi legislasi, bukan fungsi eksekutif, itu di negara mana pun kan tidak ada yang dibatasi," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun
Ia mencontohkan Kongres Amerika Serikat yang tak ada batas periode keanggotaan.
Namun, kata Arsul, kebijakan dalam undang-undang mengenai hal tersebut bisa saja direvisi.
"Anggota Kongres Amerika itu ada yang bisa sampai tujuh periode, sampai meninggal. Itu kembali pada sistem masing-masing," ujar dia.
"Saya kira kalau soal itu adalah open policy, kebijakan yang terbuka. Sesuai dengan apa maunya pembuat UU saja soal itu," kata Arsul.
Baca juga: Penggugat UU MD3 Ingin Masa Jabatan Legislator Dibatasi karena Rawan Disalahgunakan
Arsul pun menghormati gugatan yang dilayangkan advokat Ignatius Supriyadi itu. Ia menilai tiap warga negara berhak mengajukan keberatan terhadap suatu undang-undang.
"Tentu harus kami hormati dong kalau ada gugatan itu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi menggugat ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.
Baca juga: Formappi: Kinerja DPR Begitu Saja Menggelinding, Tanpa Gaung...
Pada Pasal 76 ayat (4) misalnya, menyebutkan bahwa "masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji".
Begitupun pada tiga pasal lainnya, mengatur masa jabatan anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Menurut Ignatius, pasal tersebut secara implisit mengandung makna bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang lama tidak dapat menjadi legislator lagi karena digantikan oleh anggota baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.