Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: Di Negara Mana Pun, Masa Jabatan Legislator Tak Dibatasi

Kompas.com - 15/01/2020, 20:06 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, lembaga legislatif memiliki fungsi yang berbeda dengan lembaga eksekutif, sehingga tidak perlu dibatasi masa jabatannya.

"Di negara mana pun, kalau anggota parlemen itu karena fungsinya adalah fungsi legislasi, bukan fungsi eksekutif, itu di negara mana pun kan tidak ada yang dibatasi," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun

Ia mencontohkan Kongres Amerika Serikat yang tak ada batas periode keanggotaan.

Namun, kata Arsul, kebijakan dalam undang-undang mengenai hal tersebut bisa saja direvisi.

"Anggota Kongres Amerika itu ada yang bisa sampai tujuh periode, sampai meninggal. Itu kembali pada sistem masing-masing," ujar dia.

"Saya kira kalau soal itu adalah open policy, kebijakan yang terbuka. Sesuai dengan apa maunya pembuat UU saja soal itu," kata Arsul.

Baca juga: Penggugat UU MD3 Ingin Masa Jabatan Legislator Dibatasi karena Rawan Disalahgunakan

Arsul pun menghormati gugatan yang dilayangkan advokat Ignatius Supriyadi itu. Ia menilai tiap warga negara berhak mengajukan keberatan terhadap suatu undang-undang.

"Tentu harus kami hormati dong kalau ada gugatan itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi menggugat ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR Begitu Saja Menggelinding, Tanpa Gaung...

Pada Pasal 76 ayat (4) misalnya, menyebutkan bahwa "masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji".

Begitupun pada tiga pasal lainnya, mengatur masa jabatan anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Menurut Ignatius, pasal tersebut secara implisit mengandung makna bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang lama tidak dapat menjadi legislator lagi karena digantikan oleh anggota baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com