Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Prediksi 2020 Jadi Tahun Ancaman bagi Perlindungan HAM

Kompas.com - 15/01/2020, 18:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memprediksi, tahun 2020 akan menjadi tahun ancaman bagi perlindungan atas hak asasi manusia (HAM).

Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, dari catatan YLBHI selama 2019 banyak indikator yang bisa menyebabkan hal tersebut.

"Kami memproyeksikan tahun 2020 akan menjadi tahun yang mengancam kehidupan rakyat," kata Asfinawati dalam konferensi pers Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Banyak Pelanggaran HAM terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa 2019

Indikator tersebut, kata dia, didapatkan dari sektor hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Padahal, sejak tahun 1998 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Dalam UU itu dikatakan bahwa polisi harus menjaga orang yang demonstrasi, karena demonstrasi merupakan suatu hak," kata dia.

Baca juga: Setara Institute Catat 73 Kasus Pelanggaran Terhadap Aktivis HAM di Era Jokowi

Selanjutnya adalah indikator pembela HAM. Menurut dia, kasus kriminalisasi terhadap pembela HAM sering terjadi selama 2019.

Kemudian terjadinya kriminalisasi yang sangat tinggi, terutama pada kasus-kasus fair trial sehingga meningkat baik angka maupun polanya.

"Ini penting karena fair trial artinya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di peradilan. Nah peradilan itu adalah tempat mencari pemulihan, mencari hak yang dilanggar. Nah kalau tempat mencarinya saja menjadi tempat pelanggaran HAM, ya mau bagaimana lagi?" kata dia.

Indikator terakhir adalah soal kebebasan politik.

Asfinawati menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang saat itu dijabat Wiranto.

Wiranto sempat mengatakan bahwa memilih adalah kewajiban dan mereka yang mengkampanyekan golput dapat dipidana.

Baca juga: Wiranto Ingatkan Mereka yang Mengajak Golput pada Pemilu 2019

YLBHI sendiri mencatat sepanjang 2019 ada banyak pelanggaran hak atas kebebasan beragama sebanyak 15 kasus, pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi 53 kasus, pelanggaran hak berserikat 2 kasus, serta pelanggaran hak kemerdekaan berkumpul 32 kasus.

Selanjutnya, YLBHI juga mencatat terdapat 169 kasus pelanggaran hak atas fair trial, kemudian pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas hidup lingkungan hidup, agraria dan sumber daya alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com