Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Ilegal di Kawasan Bogor

Kompas.com - 15/01/2020, 18:23 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menetapkan dua tersangka penambang ilegal di daerah Bogor Barat, Senin (13/1/2020).

"Untuk yang di Bogor, sesuai informasi yang diberikan Kapolres Bogor, kita sudah menetapkan dua tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Kedua pelaku tersebut berinisial MAR (24) dan ATA (33).

Baca juga: BKSDA DKI Akan Lepas Ular-ular yang Tertangkap di Gunung Salak

Keduanya diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Argo mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.

"Tentunya nanti apakah ada tersangka lain atau tidak tergantung dariada alat bukti maupun keterangan lainnya, apakah ada pengembangan daripada dua tersangka ini, penyidik masih mendalami di sana," kata dia. 

Selain itu, Argo mengatakan bahwa satgas juga melakukan patroli bersama.

Nantinya, satgas akan menutup tambang ilegal jika menemukannya di lokasi.

"Petugas kalau menemukan penambangan yang sudah dilakukan, kemudian tidak ada orangnya, tidak ada yang bekerja, akhirnya yang bentuk rumah-rumah kita bongkar dan kita police line," ujar dia.

Sebelumnya, Satgas PETI Polri bakal menutup penambangan ilegal di Gunung Halimun Salak, Kabupaten Lebak, Banten.

Aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten.

"Nanti kalau kita dapat (tambang ilegal), nanti kita tutup," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com di Pusat Latihan Multifungsi Mabes Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Polisi Telusuri Aktivitas Tambang Ilegal di Gunung Salak

Listyo menuturkan, satgas tersebut dibagi ke dalam empat tim dan menggandeng beberapa pihak terkait.

"Satgas sudah mulai bergerak mulai kemarin. Kita bagi menjadi 4 tim, kemudian satgas dari Bareskrim bergabung dengan Polda Bogor (Jawa Barat) dan Banten, dan anggota Brimob," ucap dia. 

Sebelumnya diberitakan, banjir bandang terjadi lantaran aliran sungai Ciberang yang berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) meluap.

Enam kecamatan di Lebak yang terdampak banjir yakni Kecamatan Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja dan Cimarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com