Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Singgung Kode "Buku" di Sidang Kasus Suap Eks Dirkeu AP II

Kompas.com - 15/01/2020, 14:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menanyakan maksud kode "Buku" ke sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam, Endang.

Di persidangan, Endang bersaksi untuk mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Adapun Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Ada enggak istilah 'Buku' sebelum menerima titipan uang dari Taswin (orang kepercayaan Darman)?" tanya jaksa Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Hakim Tipikor Nasihati Pimpinan AP II Hati-hati soal Pengadaan Barang

"Oh itu dari Pak Taswin, bukan dari saya," jawab Endang.

Kemudian jaksa membacakan keterangan Endang dalam penyidikan menyangkut percakapan telepon antara dirinya dan Taswin.

Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bahwa suatu waktu Taswin memberitahukan dirinya "Buku masih dalam proses", yang seharusnya diserahkan ke Endang sekitar jam 15.00 WIB.

Selain itu, Taswin juga menanyakan ke Endang soal keberadaan Andra. Sebab, Taswin berniat menemui Andra di kediamannya.

"Saksi mengatakan, namun saya sampaikan tidak pernah ada yang memberikan buku di rumah Andra Y Agussalam. Kata 'Buku' dalam percakapan di atas merujuk pada uang yang akan diserahkan saudara Andi Taswin Nur kepada Andra Agussalam melalui saya. Ini keterangan saksi, benar?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Endang singkat.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Endang soal maksud kalimat "Selama ini 'buku' tak pernah diserahkan ke Pak Andra di rumah".

"Maksudnya, saya kalau untuk di rumah harus saya bicarakan dulu ke Pak Andra-nya, boleh apa enggaknya. Dan kebetulan selama itu belum mengalami," kata dia.

Endang mengatakan, pada akhirnya Taswin menyerahkan amplop berisi uang ke dirinya di sejumlah tempat. Yakni di Plaza Senayan, Lotte Avenue Kuningan dan Kota Kasablanka.

"Cuma langsung dikasih, saya difoto (Taswin), abis itu saya langsung jalan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Sopir Eks Dirkeu AP II Mengaku Tiga Kali Terima Amplop yang Diduga Berisi Uang

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com