Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Singgung Kode "Buku" di Sidang Kasus Suap Eks Dirkeu AP II

Kompas.com - 15/01/2020, 14:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menanyakan maksud kode "Buku" ke sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam, Endang.

Di persidangan, Endang bersaksi untuk mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Adapun Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Ada enggak istilah 'Buku' sebelum menerima titipan uang dari Taswin (orang kepercayaan Darman)?" tanya jaksa Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Hakim Tipikor Nasihati Pimpinan AP II Hati-hati soal Pengadaan Barang

"Oh itu dari Pak Taswin, bukan dari saya," jawab Endang.

Kemudian jaksa membacakan keterangan Endang dalam penyidikan menyangkut percakapan telepon antara dirinya dan Taswin.

Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bahwa suatu waktu Taswin memberitahukan dirinya "Buku masih dalam proses", yang seharusnya diserahkan ke Endang sekitar jam 15.00 WIB.

Selain itu, Taswin juga menanyakan ke Endang soal keberadaan Andra. Sebab, Taswin berniat menemui Andra di kediamannya.

"Saksi mengatakan, namun saya sampaikan tidak pernah ada yang memberikan buku di rumah Andra Y Agussalam. Kata 'Buku' dalam percakapan di atas merujuk pada uang yang akan diserahkan saudara Andi Taswin Nur kepada Andra Agussalam melalui saya. Ini keterangan saksi, benar?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Endang singkat.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Endang soal maksud kalimat "Selama ini 'buku' tak pernah diserahkan ke Pak Andra di rumah".

"Maksudnya, saya kalau untuk di rumah harus saya bicarakan dulu ke Pak Andra-nya, boleh apa enggaknya. Dan kebetulan selama itu belum mengalami," kata dia.

Endang mengatakan, pada akhirnya Taswin menyerahkan amplop berisi uang ke dirinya di sejumlah tempat. Yakni di Plaza Senayan, Lotte Avenue Kuningan dan Kota Kasablanka.

"Cuma langsung dikasih, saya difoto (Taswin), abis itu saya langsung jalan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Sopir Eks Dirkeu AP II Mengaku Tiga Kali Terima Amplop yang Diduga Berisi Uang

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com