JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berharap ada evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana yang dilakukan pada 2019.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Viryan Azis menanggapi uji materi terkait peraturan keserentakan pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU melihat apapun upaya untuk mengevaluasi (aturan pelaksanaan pemilu), kita berharap dilakukan secara mendalam dan dilakukan dengan semangat konsolidasi elektoral yang baik," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Maksudnya adalah, entah itu (sistemnya) mau dipisah antara pemilu nasional atau lokal. Atau dibuat tiga jenjang (pilpres, pileg dan pilkada), kan ada banyak opsi," lanjutnya.
Baca juga: Dinilai Kurang Manusiawi, Perludem Gugat Aturan Pemilu Serentak ke MK
KPU berharap, pengalaman pemilu serentak 2019 bisa menjadi pelajaran penting, khususnya terkait manajemen sumber daya manusia penyelenggara pemilu di lapangan.
Viryan berpendapat, sudah saatnya penyusunan Undang-undang (UU) kepemiluan mempertimbangkan aspek penyelenggara pemilu.
"Dalam ilmu SDM ini ada yang namanya pendekatan pengukuruan beban kerja. Pengukuran beban kerja seperti apa sehingga bisa dimaknai agar lebih manusiawi. Ke depan saya piikir perlu (dilakukan)," tutur Viryan.
Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD Maksimal 10 Tahun
Sebelumnya, Perludem mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.
"Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu," ujar Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Pemilu Serentak Dinilai Tenggelamkan Isu Daerah Saat Masa Kampanye
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan