JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berharap proses penggantian posisi Wahyu Setiawan sebagai komisioner periode 2017-2022 bisa dilakukan secepatnya.
Namun, Arief berharap proses tersebut dilakukan setelah semua persyaratan penggantian sudah terpenuhi.
"Kalau sudah memenuhi semua syarat untuk di ganti ya saya berharap secepatnya. Kan musti dipelajari dulu suratnya mana, sudah bener apa enggak. Kan mesti melalui proses klarifikasi," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Menurut Arief, setelah Wahyu Setiawan mengundurkan diri, saat ini hanya tersisa enam orang komisioner KPU.
Baca juga: Rabu Hari Ini, KPU Akan Hadiri Sidang Etik terhadap Wahyu Setiawan
Namun, jumlah tersebut disebutnya telah memenuhi kuorum.
Dengan jumlah enam orang komisioner, Arief menegaskan kinerja KPU tidak terganggu.
"Tetapi tentu jumlah yang lengkap kan lebih baik. Makanya kalau seluruh persyaratan terpenuhi tentu kami berharap bisa dilakukan proses penggantian. Tapi kalo seluruh persyaratan tadi udah terpenuhi ya, " tambah Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap menyampaikan keterangan perihal pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita siap apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut (pengunduran diri Wahyu). Kami sangat siap dan kita menunggu (respons Presiden). Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat (kepada Presiden)," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Jawab Sindiran Johan Budi soal OTT Komisioner, Ketua KPU: Kalau Terlibat Harus Ditangkap
Dalam surat itu, lanjut dia, KPU menyatakan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu telah mengundurkan diri secara resmi sebagai penyelenggara pemilu.
Setalah KPU menyerahkan surat, kata Viryan, akan ada surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari Presiden.
Kemudian, ada SK pengangkatan individu yang menjadi pengganti Wahyu sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.
Proses ini menurut Viryan merupakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU.
"Langsung akan ada proses PAW tanpa mekanisme seleksi lagi. Otomatis hasil seleksi peringkat selanjutnya (seleksi calon anggota KPU pada 2017), yakni yang meraih nilai di urutan ke-8 yang akan menggantikan Pak Wahyu Setiawan," jelas Viryan.
Baca juga: Di Hadapan Komisi II, Ketua KPU: Kasus Wahyu Setiawan Sangat Memukul Kami
Viryan mengatakan hasil seleksi calon anggota KPU peringkat ke-8 dipegang oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.