Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka petitum gugatan Toto tidak perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, dengan putusan tersebut, maka penetapan Toto sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tadi sama-sama dengar hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia.
"Artinya apa yang kita lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto ini memang sudah sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Toto kecewa
Sementara itu, tim kuasa hukum Toto merasa kecewa dengan ditolaknya gugatan praperadilan terhadap KPK.
"Kalau kecewa ya ada lah rasa kecewa. Tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak kliem kami," ujar salah satu kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Korban Fitnah
Kendati demikian, Sultan menyatakan akan melanjutkan hak kliennya pada sidang pokok perkara.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," tegas Sultan.
Lanjutkan pembelaan
Sultan menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan terhadap KPK di sidang pokok perkara usai tunduk dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara, banyak bukti-bukti," ujar Toto.
Baca juga: Kata Bos Lippo, Meikarta Dibuat untuk Mengantisipasi Investor Asing
Sultan menegaskan bahwa proses penetapan kliennya ada kejanggalan kendati pada akhir hakim tunggal Sujarwanto menganggap sah.
Karena itu, pihaknya tetap akan memperjuangkan hak Toto pada saat memasuki sidang pokok perkara.
"Kami akan perjuangankan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.