JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah instansi yang menyediakan pelayanan publik yang disidak Ombudsman saat masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 menjanjikan perbaikan pelayanan ke depannya.
Beberapa layanan yang disidak Ombudsman adalah 4 Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 4 tempat layanan pemasyarakatan, 4 tempat layanan transportasi dan 3 tempat layanan pemadam kebakaran.
"Tentunya ini menjadi bahan masukan bagi kami sebagai regulator di Kementerian Kesehatan untuk lebih melakukan pembinaan kepada rumah sakit umum daerah untuk pengawasan dari sisi pemenuhan standar," kata Saraswati selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan di Ombudsman, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Sidak 4 Lapas, Ombudsman Temukan Ruang Tahanan Overload hingga Fasum Minim
Di layanan kesehatan, Ombudsman melakukan sidak IGD RSUD Ciawi, RSUD Kota Bogor, RSUD Kota Bekasi, dan RSUD Cibinong.
Beberapa temuan Ombudsman, seperti ruang IGD mengalami kelebihan kapasitas, jumlah dokter jaga dengan pasien di IGD juga tidak seimbang, hingga tidak adanya ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Tentunya ini menjadi critical point untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan segera karena kita kan juga akan menghadapi mudik Lebaran yang tentunya kesiapan akan lebih ditingkatkan, seperti proporsi dokter di IGD, pelayanan IGD, kemudian PICU," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tejo Harwanto merespons sidak Ombudsman di 4 tempat pelayanan pemasyarakatan.
Baca juga: Sidak 4 RSUD, Ombudsman Temukan Fasilitas Tak Memadai hingga Jumlah Dokter Minim
Keempat tempat itu Lapas Kelas IIA Cibinong; Lapas Kelas IIA Paledang; Lapas Kelas I Cipinang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.
Beberapa temuan Ombudsman di antaranya, ruang tahanan yang overload, adanya sel tahanan yang memiliki fasilitas berbeda dibanding sel lain hingga tidak adanya tenaga medis yang siap siaga di klinik Lapas.
"Ada beberapa yang dikritisi yang pertama overload yang ada hubungannya dengan kerja sama aparat penegak hukum lainnya. Saat ini junlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia kurang lebih 263.000. Sedangkan kapasitas sekitar 100.000 lebih, jadi overkapasitas sekitar 102 persen saat ini," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan