JAKARTA, KOMPAS.com - Total lima orang yang ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim menjadi orang keempat yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hendrisman keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB. Ia langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Sosok yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri?
Beberapa menit kemudian, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga telah mengenakan rompi serupa.
Satu jam sebelumnya, ada tiga orang yang ditahan oleh Kejagung terkait kasus tersebut.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang pernah menjabat sebagai Komisaris, Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo keluar dengan rompi serupa.
Lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat keluar sekitar pukul 17.35 WIB dan dilengkapi rompi serupa.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Ada 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, 34 orang saksi diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).
Selain itu, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan 3 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko sewaktu menjabat Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.