Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Tolak Usulan PDI-P Terkait Sistem Pemilu Proposional Tertutup

Kompas.com - 14/01/2020, 18:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh partaonan Daulay menolak usulan PDI Perjuangan (PDI-P) terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

Sebab, kata dia, sistem tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui calon-calon yang dipilih di daerah pemilihan secara detail.

"Sistem proporsional tertutup dinilai kurang baik, sebab masyarakat hanya memilih partai politik yang bertarung. Masyarakat tidak mengetahui secara detail calon-calon yang akan dipilih. Semua diserahkan ke partai politiknya," kata Saleh ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Sistem Pemilu di Indonesia Dinilai Belum Jujur dan Adil, Ini Alasannya

Saleh berpendapat, melalui sistem proporsional terbuka, masyarakat dapat menilai calon legislatif di daerah pemilihannya, sehingga lebih selektif dalam menentukan pilihan.

"Kalau proporsional terbuka, masyarakat semua dapat menilai. Karena yang ikut memilih banyak, maka seleksi terhadap calon-calon itu pun akan semakin baik. Ada seleksi alam yang dengan sendirinya terjadi," ujarnya.

Saleh juga tak setuju usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen. Menurut Saleh, usulan tersebut diarahkan untuk keuntungan politik sesaat.

Menurut Saleh, apabila wacana menaikan ambang batas parlemen dipaksakan, Indonesia akan kembali ke era orde baru. Ketika itu, hanya tiga partai yang bertarung dalam Pemilu.

Oleh karenanya, ia mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan.

"Dengan pemikiran itu, ambang batas parlemen sudah semestinya diturunkan, atau bahkan dihapuskan. Sehingga, partai-partai yang ada tetap bisa mengirimkan perwakilannya ke parlemen," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dari 9 rekomendasi yang dihasilkan di Rapat Kerja Nasional (Rakerna), PDI-P mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-Undang Pemilu.

UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Baca juga: Waketum Demokrat: Berat bagi Parpol untuk Penuhi Parliamentary Threshold 5 Persen

Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.

Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com