JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh partaonan Daulay menolak usulan PDI Perjuangan (PDI-P) terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.
Sebab, kata dia, sistem tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui calon-calon yang dipilih di daerah pemilihan secara detail.
"Sistem proporsional tertutup dinilai kurang baik, sebab masyarakat hanya memilih partai politik yang bertarung. Masyarakat tidak mengetahui secara detail calon-calon yang akan dipilih. Semua diserahkan ke partai politiknya," kata Saleh ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Sistem Pemilu di Indonesia Dinilai Belum Jujur dan Adil, Ini Alasannya
Saleh berpendapat, melalui sistem proporsional terbuka, masyarakat dapat menilai calon legislatif di daerah pemilihannya, sehingga lebih selektif dalam menentukan pilihan.
"Kalau proporsional terbuka, masyarakat semua dapat menilai. Karena yang ikut memilih banyak, maka seleksi terhadap calon-calon itu pun akan semakin baik. Ada seleksi alam yang dengan sendirinya terjadi," ujarnya.
Saleh juga tak setuju usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen. Menurut Saleh, usulan tersebut diarahkan untuk keuntungan politik sesaat.
Menurut Saleh, apabila wacana menaikan ambang batas parlemen dipaksakan, Indonesia akan kembali ke era orde baru. Ketika itu, hanya tiga partai yang bertarung dalam Pemilu.
Oleh karenanya, ia mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan.
"Dengan pemikiran itu, ambang batas parlemen sudah semestinya diturunkan, atau bahkan dihapuskan. Sehingga, partai-partai yang ada tetap bisa mengirimkan perwakilannya ke parlemen," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari 9 rekomendasi yang dihasilkan di Rapat Kerja Nasional (Rakerna), PDI-P mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-Undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Baca juga: Waketum Demokrat: Berat bagi Parpol untuk Penuhi Parliamentary Threshold 5 Persen
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.