JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menyebut adanya pelanggaran HAM saat terjadi penggusuran di RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Hal itu, kata Anam, terlihat dari rekaman-rekaman peristiwa yang beredar di media massa.
"Iya (pelanggaran HAM), kalau kita lihat rekaman media," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Menurut Anam, saat melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, para korban Tamansari sempat bercerita ada warga yang dibawa ke ambulans tetapi masih dipukuli.
Jika benar terjadi, maka hal itu dapat menjadi salah satu bukti adanya pelanggaran HAM di Tamansari.
"Lepas dari itu, keterangan tadi itu orang sudah ditahan ditangkap dimasukan ke ambulan dan masih dipukuli itu dalam banyak konteks tak terbantahkan pelanggaran HAM," ungkapnya.
Baca juga: Warga Tamansari Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi Pasca-Penggusuran
Sebelumnya, korban penggusuran Tamansari bersama LBH Bandung, mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi saat penggusuran ke Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM).
Pengaduan itu dilakukan setelah simpatisan dan korban penggusuran melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Warga Tamansari didampingi oleh LBH Bandung melakukan pengaduan pasca terjadi penggusuran tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam usai bertemu LBH Bandung dan korban penggusuran Tamansari RW 11.
Baca juga: Komnas HAM Terima Aduan Korban Penggusuran Tamansari
Choirul memastikan, akan menindaklanjuti aduan dari korban penggusuran Tamansari RW 11 dan LBH Bandung terkait dugaan pelanggaran HAM.
Meski demikian, Choirul meminta korban atau kuasa hukumnya terlebih dahulu melengkapi berkas sebagai syarat pengaduan.
"Kelengkapannya ada beberapa hal yang kami butuhkan memang tadi ketika kami tanyakan belum. Semakin lengkap semakin bagus," kata Choirul.
Baca juga: Komnas HAM Janji Tindaklanjuti Aduan Korban Gusuran Tamansari, Tapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.