JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.
Benny tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kemudian, ia masuk ke mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver.
Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, menuturkan, kliennya ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Ya normal menurut KUHAP (ditahan) 20 hari," ungkap Muchtar.
Baca juga: Siapa Benny Tjokro, Sosok yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri?
Tak lama kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo juga keluar dengan telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Harry terlihat keluar sekitar pukul 17.20 WIB. Setelah itu, ia masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.
Tahanan ketiga yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Seperti kedua tahanan lainnya, Heru yang keluar sekitar pukul 17.35 WIB juga mengenakan rompi tahanan.
Baca juga: Profil Hanson International, Pengembang Swasta di Pusaran Kasus Jiwasraya & Asabri
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, sebanyak tiga saksi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
"Yang hadir mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat," ungkap Hari ketika dihubungi Kompas.com.
Padahal, Kejagung memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangannya hari ini. Namun, Hari belum merinci alasan ketidakhadiran keenam saksi lainnya itu.
Keenam saksi lain yang tidak memenuhi panggilan adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.
Kemudian, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, dan Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.
Baca juga: BUMN: Pembentukan Pansus Jiwasraya Bisa Merugikan Nasabah
Dalam kasus ini, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.