JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak di empat tempat layanan transportasi umum saat masa liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Keempat tempat itu adalah Terminal Bus Baranangsiang, Terminal Bus Kota Bekasi, Stasiun Kereta Api Jatinegara dan Stasiun MRT Lebak Bulus.
Ombudsman pun menemukan adanya pungutan liar di salah satu tempat tersebut.
"Ada pungutan liar di Terminal Baranangsiang. Tarif angkot ngetem Rp 5.000 per angkot hingga tarif kios liar," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Ombudsman, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Penumpang Transportasi Umum Ditargetkan Lebihi Pengguna Kendaraan Pribadi pada 2030
Di sana, Ombudsman juga melihat fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus masih minim dan fasilitas umum tidak terawat.
Misalnya toilet, lampu penerangan dan ruang tunggu penumpang.
Selain itu, juga tidak ada ruang istirahat bagi awak bus, tidak ada informasi biaya perjalanan dan tidak ada informasi sarana dan petugas pengaduan.
Kemudian, pungutan yang terjadi selain soal angkot ngetem, adalah pungutan kios liar senilai Rp 15 ribu per hari.
Baca juga: Pertumbuhan Ojol, Kegagalan Pemerintah Menyediakan Transportasi Umum
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi di sana terdapat posko fasilitas dan petugas kesehatan yang memadai.
Sementara di Terminal Kota Bekasi, Ombudsman menemukan sejumlah aktivitas pungutan liar.
Misalnya, tarif kendaraan pribadi masuk terminal sebesar Rp 2.000 tanpa karcis, tarif angkot masuk terminal sebesar Rp 4.000, sementara di karcis tertera Rp 2.000 dan tarif kios liar sebesar Rp 20.000 per hari.
Ombudsman mengapresiasi fasilitas umum yang terawat dan adanya ruang istirahat bagi awak bus di terminal tersebut.
Di Stasiun Jatinegara, temuan yang disoroti Ombudsman adalah tidak adanya area parkir.
Secara umum, pelayanan keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan di Stasiun Jatinegara sudah baik.
Baca juga: Tiga Aplikasi Anti Kesasar Saat Naik Transportasi Umum di Jakarta
Secara khusus, sudah ada fasilitas dan pendamping penumpang berkebutuhan khusus.
Sementara di Stasiun MRT Lebak Bulus, Ombudsman melihat minimnya jumlah sumber daya manusia di bagian Station Control Room (SCR) serta tidak ada kursi di selasar.
"Selasar hanya untuk penumpang yang mampu bergerak cepat, padahal selalu ada kemungkinan penumpang sudah lansia, disabilitas atau tidak mampu bergegas cepat," kata dia.
Secara umum, Ombudsman menilai pelayanan keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan di stasiun tersebut sudah baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.