Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Baca juga: Geledah KPU, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Wahyu Setiawan
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, ada pula politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan seorang pihak swasta atas nama Saeful.
Dua nama terakhir disebut sebagai pemberi suap. Sementara, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Atas penetapan ini, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, bersedia memberikan keterangan tambahan kepada KPK terkait penetapan salah satu mantan komisionernya, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka.
Baca juga: Rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Komisi II Bahas Pilkada hingga OTT Wahyu
"Kami bersama, berupaya untuk menjaga marwah institusi lembaga kami supaya tetap baik, " ujar Arief Budiman saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Kedua, menurut Arief, KPU akan menjalin kerja sama dengan KPK agar kasus ini segera diproses cepat, sesuai hukum yang berlaku.
"Kami bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Arief.
"Kami bersedia apabila KPK butuh keterangan tambahan informasi dari KPU. Kami membuka diri untuk berkoordinasi lebih lanjut," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.