JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, tidak ada partai lain yang menggunakan cara seperti PDI Perjuangan (PDI-P) dalam memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk calon anggota DPR.
"Enggak ada. Enggak ada partai lain yang seperti itu (PDI Perjuangan)," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Menurut Ilham, partai lain menggunakan mekanisme sesuai aturan dalam memproses permohonan PAW.
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Bisa Lakukan PAW Caleg seperti Permintaan PDI-P
"Iya betul (sesuai mekanisme UU). Surati DPR (terlebih dulu), baru DPR surati KPU," kata Ilham menegaskan.
Lebih lanjut Ilham mengungkapkan bahwa PDI-P meminta kepada KPU untuk melakukan PAW caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
PDI-P bermaksud meminta KPU memperbolehkan partai mengalihkan suara caleg yang meninggal tersebut agar kepada kepada caleg lain yang terbaik menurut kebijakan partai.
Dalam prosesnya, PDI-P mengirimkan tiga surat kepada KPU.
"Kan mereka (PDI Perjuangan) meminta penegasan kita. Kemudian kita tegaskan (ada surat) pertama, kedua, ketiga. Sejak awal kita tegas (tak bisa mengakomodasi PDI Perjuangan)," ungkap Ilham.
Dalam tiga kali kali surat PDI-P, salah satunya menyertakan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Soal Perkembangan Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPU Siap Diperiksa KPK
"Tapi kan kami tolak (fatwa) itu juga," tambah Ilham.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, permintaan PAW anggota DPR seharusnya disampaikan oleh pimpinan DPR, bukan partai politik.
Dengan demikian, jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW, hal itu tidaklah tepat.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Pramono menjelaskan, prosedur PAW anggota DPR diawali dengan penyampaian surat dari pimpinan DPR kepada KPU mengenai nama anggota DPR yang berhenti.
Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPR pengganti, yang tidak lain adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.