Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU: Tak Ada Parpol yang Minta PAW Seperti Cara PDI-P

Kompas.com - 14/01/2020, 14:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, tidak ada partai lain yang menggunakan cara seperti PDI Perjuangan (PDI-P) dalam memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk calon anggota DPR.

"Enggak ada. Enggak ada partai lain yang seperti itu (PDI Perjuangan)," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Menurut Ilham, partai lain menggunakan mekanisme sesuai aturan dalam memproses permohonan PAW.

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Bisa Lakukan PAW Caleg seperti Permintaan PDI-P

"Iya betul (sesuai mekanisme UU). Surati DPR (terlebih dulu), baru DPR surati KPU," kata Ilham menegaskan.

Lebih lanjut Ilham mengungkapkan bahwa PDI-P meminta kepada KPU untuk melakukan PAW caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

PDI-P bermaksud meminta KPU memperbolehkan partai mengalihkan suara caleg yang meninggal tersebut agar kepada kepada caleg lain yang terbaik menurut kebijakan partai.

Dalam prosesnya, PDI-P mengirimkan tiga surat kepada KPU.

"Kan mereka (PDI Perjuangan) meminta penegasan kita. Kemudian kita tegaskan (ada surat) pertama, kedua, ketiga. Sejak awal kita tegas (tak bisa mengakomodasi PDI Perjuangan)," ungkap Ilham.

Dalam tiga kali kali surat PDI-P, salah satunya menyertakan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Soal Perkembangan Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPU Siap Diperiksa KPK

"Tapi kan kami tolak (fatwa) itu juga," tambah Ilham.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, permintaan PAW anggota DPR seharusnya disampaikan oleh pimpinan DPR, bukan partai politik.

Dengan demikian, jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW, hal itu tidaklah tepat.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Pramono menjelaskan, prosedur PAW anggota DPR diawali dengan penyampaian surat dari pimpinan DPR kepada KPU mengenai nama anggota DPR yang berhenti.

Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPR pengganti, yang tidak lain adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com