JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto yang disusul ketokan palu di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Kasus Meikarta, Sekda Nonaktif Jabar Iwa Karniwa Segera Disidang
Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan.
Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Toto, sah.
Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Toto telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Tadi sama-sama didengar, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia.
"Artinya, apa yang kami lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto memang telah sebagaimana ketentuan perundang-undangan berlaku," ujar dia.
Baca juga: Periksa Kadis LH Jabar dalam Kasus Meikarta, Ini yang Didalami KPK
Sebelumnya, Toto ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta, Senin (29/7/2019) lalu.
Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Menurut KPK, Toto menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Saat itu PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT.
Demi memuluskan perizinan itu, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
Neneng menyanggupi serta meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Baca juga: Seorang Saksi Kasus Meikarta Ajukan Perlindungan Saksi ke KPK
Toto pun menyanggupi ketika dimintai sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Satu bulan kemudian, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.
Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.