JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tak terpapar paham radikalisme.
Hal itu disampaikan Wapres dalam acara pemberian penghargaan kepada ASN berprestasi di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
"Jangan sampai pegawai (ASN) kita terpapar oleh paham yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebangsaan dan kenegaraan kita yang sekarang itu disebut sebagai radikalisme, radikal terorisme. Itu sudah merambat kemana-mana," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Temui Wapres, Ormas Mathlaul Anwar Bahas Penanganan Radikalisme
Ia mengatakan ASN harus memiliki komitmen kebangsaan yang kuat sehingga tak terpengaruh paham yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Selain itu, Ma'ruf berpesan agar ASN terus meningkatkan kompetensinya dan bisa memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Ia menambahkan, di era industri 4.0, ASN harus bisa cepat merespons kebutuhan publik.
Baca juga: Siap Tangkal Radikalisme ASN, Ini Langkah KemenPANRB
Ma'ruf mengatakan, saat ini masih ada kesan bahwa ASN belum bisa merespons kebutuhan publik secara cepat.
Ia meminta kesan tersebut dihilangkan dengan menunjukkan kinerja yang memuaskan.
"Ada istilah bahwa reformasi ini kita sudah mulai tapi baru menyentuh kulit-kulitnya tapi belum jantung dan belum paru-parunya, sehingga perlu ada pembedahan-pembedahan," ujar Wapres.
"Perlu ada motivasi-motivasi yang akhirnya sehingga birokrasi kita itu sebenarnya dituntut memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan dan juga memiliki komitmen terhadap kebangsaan dan kenegaraan kita," lanjut dia.
Baca juga: Komnas HAM Kritik SKB 11 Menteri soal Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Ada enam menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, SKB melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.