Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bantah Keluarkan Fatwa soal Putusan PAW Caleg PDI Perjuangan

Kompas.com - 14/01/2020, 13:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membantah bahwa pihaknya mengeluarkan fatwa perihal putusan uji materi aturan penggantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.

Menurutnya, MA hanya menyampaikan pendapat hukum untuk menjawab surat dari PDI Perjuangan soal permohonan permintaan fatwa.

"Mengenai fatwa MA yang dipersoalkan, MA sebenarnya tidak pernah mengeluarkan fatwa. Tetapi itu hanya surat atau pendapat hukum yang dikeluarkan untuk menjawab surat diajukan oleh DPP PDI Perjuangan," ujar Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan

Andi menyebut surat itu ditandatangani oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA.

Dalam surat MA itu, lanjut Andi, pihaknya tidak menyebut nama seseorang atau orang tertentu.

"Lagipula dalam surat pendapat hukum a quo, tidak menyebut nama seseorang atau orang tertentu. Jadi MA di sini hanya mengeluarkan surat atau jawaban," tegas Andi.

"Dan itu lazim dilakukan untuk menjawab surat-surat yang dimohonkan kepada MA," tambahnya.

Baca juga: Fatwa MA Soal PAW Caleg PDI-P Dinilai Tidak Wajar

 

Sebelumnya, fatwa MA menjadi salah satu poin yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kronologi kasus pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Fatwa itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Amar putusan MA antara lain berbunyi :

“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon." 

Sementara itu, dikutip dari lembaran Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang diperoleh Kompas.com, ada dua poin dalam fatwa tersebut.

Pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".

Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut pemerintah in casu KPU wajib konsisten menyimak "pertimbangan hukum" dalam putusan tersebut in casu putusan MA nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67 , "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik."

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Muda MA Urusan Peradilan Tata Usaha, Supandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com