JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif sebagaimana yang diminta oleh PDI Perjuangan.
"Iya (PDI Perjuangan berkirim surat). Surat tersebut sudah KPU jawab sesuai Undang-undang (UU) yang intinya adalah kami berpegang pada regulasi, tidak bisa dilakukan PAW dengan cara seperti itu (seperti yang diminta PDI Perjuangan)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Viryan menegaskan bahwa surat yang dikirim PDI Perjuangan memang dikirim atas nama partai dan ditandatangani oleh pejabat partai tersebut.
Ada tiga surat yang dikirimkan PDI Perjuangan ke KPU.
Baca juga: KPU: Ada Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI-P soal Harun Masiku
Namun, saat disinggung tentang upaya PDI Perjuangan yang aktif mendekati KPU lewat surat-menyurat itu, Viryan enggan memberi jawaban tegas.
"Kami tidak pada posisi menilai partai itu berperan akrtif atau tidak. Prinsipnya, setiap peserta pemilu yang melakukan upaya seperti itu (PAW caleg), KPU memperlakukan secara sama. Tidak ada yang berbeda-beda," tutur Viryan.
"KPU menyurati, ada juga partai lain menyurati. Yang kasus ini kan yang terangkat PDI Perjuangan. Jadi, KPU untuk partai apapun juga menyikapinya secara sama," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyatakan, DPP PDI Perjuangan mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU