Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Usul Pemilu Tertutup, Perludem Nilai Demokrasi di Parpol Harus Diperkuat

Kompas.com - 14/01/2020, 12:15 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, penguatan sistem demokrasi internal di partai politik harus diperkuat bila ingin mengubah sistem pemilihan umum dari proporsional daftar terbuka menjadi proporsional daftar tertutup.

Tanpa adanya penguatan sistem demokrasi internal, keinginan untuk memperbaiki sistem pemilu hanya menjadi sebuah keniscayaan.

Hal itu diungkapkan peneliti Perludem, Heroik M Pratama kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020). Dia menanggapi usulan PDI Perjuangan untuk mengembalikan sistem pemilihan menjadi proporsional daftar tertutup.

Baca juga: Rakernas PDI-P Rekomendasikan Revisi UU Pemilu terkait Sistem Proporsional Tertutup dan Peningkatan Ambang Batas Parlemen

Usulan tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan. Alasannya, sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka menjadi penyebab tingginya biaya politik saat kontestasi.

"Penerapan pemilu proporsional daftar tertutup kalau tidak dibarengi demokrasi internal partai akan kontraprodukti dan justru menguatkan oligarki partai," kata Heroik.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab tingginya biaya pemilihan karena adanya politik uang pada saat pemilihan berlangsung.

Hal ini disebabkan basis terpilihnya seorang kandidat terpaku pada perolehan suara, dan bukan pada nomor urut kandidat.

Baca juga: Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal

Sehingga, meski kandidat tersebut memiliki nomor urut delapan dalam pencalonan, namun ketika suara yang diperoleh terbanyak, maka ia dapat terpilih dari daerah pemilihan tersebut.

"Ketika ditarik ke proporsional daftar tertutup, maka yang menentukan nomor urut itu partai dan tidak akan ditampilkan di kertas suara. Pemilih hanya mencoblos logo partai,"  kata dia.

Persoalan timbul ketika partai kemudian memperoleh suara yang cukup untuk meloloskan kadernya duduk di kursi parlemen.

Karena yang berhak menentukan nomor urut adalah partai, maka potensi terjadinya politik uang adalah pada saat penentuan nomor urut tersebut.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor

Sebab, yang akan dimajukan sebagai kandidat untuk duduk di kursi dewan adalah mereka yang punya nomor urut satu.

"Kalau partai tertentu bisa dapat dua kursi, artinya yang akan lolos nomor satu dan dua,” ujarnya.

Heroik menambahkan, dengan perbaikan kualitas demokrasi internal partai, diharapkan mesin partai akan benar-benar bekerja secara baik dalam menyeleksi kandidat yang akan dimajukan.

Parpol di Indonesia dapat mencontoh negara lain dalam menerapkan demokrasi di internal partai.

Baca juga: KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung

Di Amerika Serikat, misalnya, partai akan melakukan pemilihan secara internal sebelum menyodorkan nama-nama ke publik. Proses pemilihan internal ini dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

Cara lainnya yaitu dengan melakukan konvensi internal partai secara terbuka. Dengan harapan, calon pemilih partai nantinya dapat mengetahui siapa saja kandidat yang akan diajukan seberapa jauh kualitasnya.

"Di tengah sistem oligarki partai yang menguat di saat sistem pemilu terbuka, apalagi tertutup. Jangan sampai ini menjadi paradoks," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com