JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyatakan, pihaknya siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kelanjutan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan.
"Prinsipnya KPU siap (dipanggil KPK). Bahkan, ketika proses penggeledahan kemarin kami temui (KPK)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Pihaknya pun sempat bertanya apakah KPK masih membutuhkan dokumen lain sebagai bukti dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Gelar Rapat dengan Komisi II, KPU Akan Sampaikan Laporan soal Kasus PAW Caleg PDI-P
"Jadi sepenuhnya KPU sangat terbuka sejak awal dan KPU tidak pernah menghalang-halangi," ujar Viryan menegaskan.
"Tapi kalau dikaitkan dengan misalnya apakah ada dugaan keterlibatan (Komisioner KPU lain), itu domainnya di KPK. Misalnya ada perkembangan lain, silakan kami siap untuk dimintai keterangan," lanjut dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa pada Senin (13/1/2020), seluruh ruangan Komisioner KPU dicek oleh KPK.
Baca juga: KPU Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Bukan Tindakan Kolektif Kolegial
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan ruangan Wahyu Setiawan pada Senin.
"Kemarin semua ruangan komisoner KPU dicek. Jadi, kita terbuka," tutur Viryan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga: Geledah KPU, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Wahyu Setiawan
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.
Baca juga: KPU: Karena Kasus Wahyu Setiawan, Kami Harus Kerja Keras Pulihkan Kepercayaan Publik