JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR akan menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa (14/1/2020) siang.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya akan melaporkan perihal kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan kepada Komisi II.
"Sangat mungkin salah satunya (pembahasan di Komisi II) terkait dengan kondisi ini (kasus PAW)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurutnya, saat ini KPU sedang mempersiapkan jawaban dan keterangan perihal kasus ini.
Baca juga: KPU Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Bukan Tindakan Kolektif Kolegial
KPU berjanji akan menyampaikan jawaban sesuai kronologi yang ada.
"Kita sedang rapat (membahas jawaban). Ya normal saja nanti kita sampaikan apa adanya. Tidak usah dalil-dalil, kita sampaikan yang ada sebagai bukti, " tambah Viryan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ini diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga: KPU: Karena Kasus Wahyu Setiawan, Kami Harus Kerja Keras Pulihkan Kepercayaan Publik
Hingga saat ini, Harun masih menjadi buronan KPK.
KPK meminta politisi PDI Perjuangan ini untuk segera menyerahkan diri.
Sementara itu, KPU memberikan penjelasan kronologi suap yang melibatkan Harun Masiku.
Kasus ini berawal saat rekan satu partai Harun, yakni Nazarudin Kiemas, meninggal dunia dan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan Nazarudin Kiemas merupakan politisi PDI Perjuangan yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I.
Baca juga: Geledah KPU, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Wahyu Setiawan
Namun, dalam prosesnya Nazarudin meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada 17 April 2019 lalu.
Menurut Evi, pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI Pemilu 2019 dapil Sumatera Selatan I.