JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Rabu (14/1/2020) hari ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Muzni akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Ali dalam keterangannya.
Selain Muzni, KPK juga memanggil tersangka penyuap dalam kasus ini yakni seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin.
Baca juga: Tersandung Dugaan Suap Proyek, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri
Adapun sebelumnya Muzni telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Muzni belum ditahan.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin sejumlah Rp 315 juta.
Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Solok Selatan Mengaku Tak Ditanya soal Kasusnya
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Baca juga: Akses Jalan Terputus, Pemkab Solok Selatan Bangun Jembatan Darurat
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.