JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi usulan PDI-P terkait kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Bahkan, PKS siap jika ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen.
"Tentu apresiasi kepada usulan PDI-P karena PKS pada posisi lebih advance kami lagi berharap 7 persen," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Mardani menilai, kenaikan ambang batas parlemen akan menyehatkan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen untuk Sederhanakan Jumlah Partai
Namun, ia juga menyarankan, agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diturunkan dari 20 persen, sehingga pilihan calon presiden lebih banyak.
"Untuk Pileg baik naik karena dia menyehatkan dan mengkonsolidasi demokrasi, tapi kalau buat pilpres 20 (persen) turun," ujarnya.
Mardani mengatakan, sepakat dengan usulan PDI-P terkait Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Namun, kata dia, hal itu dapat dilakukan apabila seluruh fraksi di DPR sepakat untuk memasukan sistem proporsional tertutup dalam revisi UU Pemilu.
"Tapi kalau tertutup (sistem proporsional) pada saat yang sama, kemudian ada revisi Undang-undang yang memaksa setiap partai melakukan pemilihan internal, enggak masalah," pungkasnya.
Baca juga: Politisi PAN Tak Sepakat Usulan PDI-P Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
Baca juga: PPP Sebut Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Berpotensi Abaikan Suara Rakyat
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.