JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan menyederhanakan jumlah parpol.
"Kalau parliamentary threshold meningkat, kita ingin idealnya ada penyederhanaan parpol. Jadi, nanti akan terkristalisasi parpol itu menjadi beberapa partai saja," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Djarot mengatakan, kenaikan ambang batas parlemen tidak hanya untuk DPR, tetapi juga berjenjang ke DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dengan cara seperti itu sudah selayaknya. Parliamentary threshold bukan hanya 5 persen di tingkat pusat, tapi harusnya berjenjang," ujarnya.
Baca juga: Politisi PAN Tak Sepakat Usulan PDI-P Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Lebih lanjut, Djarot menyadari usulan PDI-P terkait kenaikan ambang batas parlemen akan menuai penolakan dari partai-partai yang hanya mendapatkan perolehan suara sekitar 4 persen di Pemilu 2019.
Namun, ia meminta, agar parpol-parpol ikut membangun sistem demokrasi yang berkualitas dengan mempersiapkan partai untuk 5 tahun ke depan.
"Sekarang, berikan kesempatan pada parpol untuk membangun. Posisinya kan 5 tahun nih, membangun internal parpol masing-masing, supaya kita siap," pungkasnya.
Baca juga: PPP Sebut Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Berpotensi Abaikan Suara Rakyat
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.
Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.
"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.
UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.