Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Asabri Terendus, Modus Sama dengan Jiwasraya dan Tak Kalah Fantastis

Kompas.com - 14/01/2020, 08:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terendus melakukan korupsi dengan jumlah yang fantastis.

Adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, perusahaan asuransi sosial dan pembayaran pensiunan bagi prajurit TNI, Polri, hingga PNS.

Perusahaan tersebut didirikan pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1971.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pertama kali menyebutkan terkait hal tersebut.

Baca juga: Danhil: Prabowo Tak Ingin Prajurit TNI Dirugikan akibat Kasus Asabri

Ia mengaku mendengar adanya isu dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara itu.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Modus sama dengan Jiwasraya

Mahfud mengatakan, dirinya telah mengecek hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa korupsi di Asabri ada dan besar.

Bahkan modus operandinya sama dengan korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya yang juga belakangan terkuak.

"Tapi sekarang sedang divalidasi oleh institusi lain. BPK yang minta (validasi) karena polanya sama dengan Jiwasraya. Modus operandinya sama," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Bahkan mungkin ada beberapa orang yang sama. Tapi nanti lah yang penting itu dibongkar (dulu)," tambahnya.

Baca juga: Ada Kasus Asabri, Prabowo Berusaha Tenangkan Prajurit dan Pensiunan TNI

Mahfud mengatakan, jika kasus tersebut sudah ada, nantinya akan ditentukan jalur hukumnya akan dibawa ke mana dan siapa saja yang telah melakukan tindakan tersebut.

Pihaknya akan proporsional dalam menangani kasus tersebut apabila memang kasusnya terbukti sudah ada.

Apalagi jalur-jalur hukum yang akan diambil itu sudah diatur oleh undang-undang (UU).

"Mungkin nanti pengadilannya koneksitas karena ada TNI aktif, ada sipil, perusahaan swastanya juga. Nanti lah itu jalurnya, yang penting kita pastikan dulu bahwa itu ada atau tidak," kata dia.

Panggil Menteri BUMN

Dalam pekan ini, Mahfud rencananya akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan menteri terkait lainnya untuk membahas tentang temuan di Asabri ini.

"Minggu ini (akan dipanggil). Masih di luar negeri Pak Erick dan sebagainya. Nanti kami akan panggil," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Kejaksaan Agung Enggan Berkomentar Banyak soal Dugaan Korupsi di Asabri

Mahfud memastikan, penelusuran soal kasus korupsi Asabri ini akan terus dilakukan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa seluruh kasus korupsi harus dibongkar.

Tidak hanya dibongkar, tetapi juga kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan.

Menko-Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko-Polhukam, Selasa (7/1/2020). KOMPAS.com/Dian Erika Menko-Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko-Polhukam, Selasa (7/1/2020).

Menurut Mahfud, persoalan korupsi, termasuk Asabri, juga telah melukai hati semua orang.

Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki prajurit yang pergi jauh dari keluarga untuk mencari nafkah tetapi sesudah pensiun tidak punya rumah dan harus keluar asrama karena prajurit lainnya akan masuk.

Asabri Pernah Korupsi

Lebih jauh, Mahfud mengatakan, PT Asabri semula berbentuk yayasan bernama Yayasan Asuransi Sosial ABRI.

Kemudian, yayasan tersebut berubah menjadi PT karena pada tahun 1998 terjadi korupsi yang terpidananya adalah pihak swasta dan tentara aktif.

"Sekarang kok terjadi lagi setelah negara mengeluarkan uang untuk prajurit. Tampaknya itu akan banyak juga menjadi porsi perhatian Pak Menhan dan secara proporsional harus begitu. Kami akan secepatnya," kata dia.

Baca juga: IAPI: Kasus Asabri dan Jiwasraya Punya Pola yang Sama

Saat itu, Asabri pernah melakukan penyalahgunaan dana para prajurit pada tahun 1995-1997.

Kasus tersebut baru selesai disidangkan pada tahun 2008 dengan kerugian negara mencapai Rp 410 miliar.

Pelayanan Asabari Tak Terganggu

Atas isu korupsi tersebut, saham-saham milik PT Asabri mengalami penurunan sepanjang 2019.

Bahkan, penurunan harga saham di portofolio milik Asabri terjadi sekitar 90 persen. Misalnya, harga saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) yang terkoreksi 95,79 persen di 2019 lalu ke level Rp 326.

Kendati begitu, Asabri mengatakan saat ini pelayanannya kepada para nasabah tetap berjalan normal.

“Kegiatan operasional Asabri terutama proses penerimaan premi, proses pelayanan, dan proses pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik. Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya,” demikian keterangan resmi yang dikeluarkan manajemen Asabri pada Senin (13/1/2020).

Baca juga: BUMN Buka Kemungkinan Bawa Kasus Asabri ke Ranah Hukum

Asabri mengaku selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegitan usaha.

“Manajemen Asabri terus berupaya keras semaksimal mungkin dalam rangka memberikan kinerja terbaik kepada seluruh peserta Asabri dan stakeholder,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com