JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku.
Harun diburu KPK karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih peruode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, KPK sepertinya perlu upaya ekstra dalam mengejar Harun karena disebut telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum KPK menangkap tangan Wahyu.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Harun Masiku Diduga Sudah Berada di Luar Negeri sebelum OTT KPK
Arvin menyebut, Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Arvin menambahkan, hingga Senin kemarin, Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.
Baca juga: Imigrasi Pastikan Harun Masiku ke Luar Negeri 2 Hari Sebelum OTT KPK
Kendati Harun diketahui berada di luar negeri, Ghufron yakin KPK dapat meringkus tersangka kasus dugaan suap tersebut
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron.
Kecolongan?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menampik bila KPK dianggap kecolongan karena Harun bisa meninggalkan Indonesia sebelum OTT terjadi.
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Baca juga: Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Alasan PDI-P Kekeh Ajukan Harun Masiku ke DPR, Ketua DPP: Rahasia Kita
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.