JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku.
Harun diburu KPK karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih peruode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, KPK sepertinya perlu upaya ekstra dalam mengejar Harun karena disebut telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum KPK menangkap tangan Wahyu.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Harun Masiku Diduga Sudah Berada di Luar Negeri sebelum OTT KPK
Arvin menyebut, Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Arvin menambahkan, hingga Senin kemarin, Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.
Baca juga: Imigrasi Pastikan Harun Masiku ke Luar Negeri 2 Hari Sebelum OTT KPK
Kendati Harun diketahui berada di luar negeri, Ghufron yakin KPK dapat meringkus tersangka kasus dugaan suap tersebut
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron.
Kecolongan?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menampik bila KPK dianggap kecolongan karena Harun bisa meninggalkan Indonesia sebelum OTT terjadi.
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Baca juga: Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.