JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut memiliki keistimewaan atau privilege dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga, meski tak menyalakan lampu kendaraannya, hal itu dapat dimahfumi.
Kabar lainnya yakni terkait kesepakatan investasi antara Pemerintah Indonesia dan Abu Dhabi yang mencapai Rp 314 triliun.
Demikian kedua kabar yang paling banyak dibaca pembaca di rubrik Nasional Kompas.com, Senin (13/1/2020). Berikut ulasan selengkapnya:
1. Benarkah Jokowi punya privilege?
Hal itu diungkapkan pertama kali oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, saat menanggapi adanya gugatan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, yang tidak terima lantaran ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu motor yang ditungganginya pada siang hari.
Baca juga: UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, privilege yang dimiliki Jokowi tersebut telah diatur di dalam UU LLAJ.
"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Benarkah pernyataan Ngabalin soal privilege di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo memang memiliki keistimewaan dalam berlalu lintas.
Salah satunya, jika dia lupa atau tidak menyalakan lampu motor.
"Jangankan tidak memakai lampu, mematikan seluruh lampu bisa dia. Jalan satu arah bisa dua arah untuk Presiden," ucap Feri saat dihubungi Senin (13/1/2020).
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Privilege Jokowi
Feri juga menyinggung mengenai hak protokoler presiden. Ada hal khusus yang diperbolehkan, selama ada petugas polisi yang mengamankan Presiden.
Meski demikian, Feri Amsari berharap Presiden tetap memberikan contoh bagaimana bersikap tertib di jalan raya.
2. Kesepakatan investasi Indonesia dan Abu Dhabi capai Rp 314 triliun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.