Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI-P

Kompas.com - 14/01/2020, 01:42 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) belum berencana memanggil Hakim MA yang mengeluarkan putusan uji materi Pasal 54 Ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 ataupun hakim yang mengeluarkan fatwa terkait putusan PKPU.

Putusan tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di DPR RI.

Menurut dia, pemanggilan baru akan dilakukan jika ada pihak yang melakukan pelaporan ke KY.

Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu.

Baca juga: Kabulkan Uji Materi PDI-P soal PAW, MA: Untuk Penguatan Kaderisasi Partai

Kemudian, KY akan memutuskan apakah memanggil hakim terkait atau tidak.

"Apakah akan diperiksa hakim agung yang bersangkutan akan tergantung hasil dari pemeriksaan pendahuluan," kata Aidul saat dihubungi Kompas.com, (13/1/2020).

Aidul juga menegaskan, KY tidak berhak menilai benar atau salahnya putusan MA. Kata dia, fatwa MA tidak bersifat mengikat.

"Fatwa MA bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, melainkan hanya pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara lainnya," ujar dia. 

KY, kata dia, hanya akan melaksanakan kewenangan jika ada pelaporan ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

"Kewenangan KY apabila hakim agung dalam memeriksa perkara atau melaksanakan kewenangan, termasuk dalam membuat fatwa, menunjukkan indikasi ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, termasuk dugaan atas tidak netral atau terkesan tidak netral dalam menangani suatu perkara atau dalam melaksanakan kewenangannya," ucap dia. 

Sebelumnya, fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu poin yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kronologi kasus caleg PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan I.

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Fatwa itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” kata Evi, Jumat (10/1/2019).

Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan

Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi Pasal 54 Ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com