Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Seolah-olah Kami Berkomplot, Ini Kesalahpahaman Fatal

Kompas.com - 13/01/2020, 21:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, tidak pernah terjadi.

Menurut Pramono, sejak munculnya kasus dugaan suap Politisi PDI-P Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, banyak pihak salah paham menganggap bahwa proses PAW itu terjadi.

Bahkan, KPU dituding seolah-olah berkomplot dalam kasus ini. 

Baca juga: Mantan Ketua KPU Sarankan Pemilu Serentak Dipisah antara Pusat dan Daerah

"Masih ada kesimpangsiuran sebagian orang menganggap bahwa PAW itu terjadi. Sehingga seolah-olah KPU ini berkomplot untuk mengabulkan permohonan partai tersebut," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Ini kan kesalahpahaman yang sangat fatal, padahal KPU sudah tegas sejak awal tidak bisa menerima permohonan atau mengabulkan permohonan itu," lanjutnya.

Pramono mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permohonan PDI-P untuk mengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW.

Sebab, pengajuan PAW seharusnya disampaikan pimpinan DPR, bukan partai politik.

Oleh karenanya, kata Pramono, tidak tepat jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW ke KPU.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," ujarnya.

Sekalipun PAW dilakukan terhadap Riezky Aprilia, Harun Masiku tak seharusnya menjadi calon anggota DPR pengganti.

Pasalnya, pengganti anggota DPR PAW haruslah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti. Sedangkan suara Harun Masiku berada di urutan kelima calon legislatif di daerah pemilihannya.

Perkara ada pihak yang berupaya memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui proses PAW, kata Pramono, hal itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU.

"Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu. Dan ruang yang dimiliki KPU untuk bermain-main sebenarnya tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, KPK Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Soregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca juga: KPU Jateng Buka Pendaftaran PPS/PPK untuk Pilkada Serentak 2020, Ini Syaratnya

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.

Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com