JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mona Ervita mengatakan RKUHP yang akan dibahas kembali oleh DPR berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurutnya, ada 11 pasal RKUHP yang berpotensi membungkam media.
"Untuk beberapa pasal yang kami temui ada 11 pasal yang mengancam pembungkaman kebebasan pers," kata Mona di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Ke-11 pasal tersebut di antaranya, penyerangan kehormatan dan martabat presiden.
Baca juga: Presiden Diminta Nobatkan Habibie Sebagai Bapak Kebebasan Pers Indonesia
Kemudian penghinaan terhadap pemerintah, penghasutan melawan penguasa, berita bohong, berita yang tidak pasti penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap agama.
Lalu, kekuasaan hukum atau lembaga pencemaran nama baik, pencemaran orang mati dan tindak pidana pembukaan rahasia.
Mona berharap, pemerintah dan pembuat produk undang-undang bisa menghapus pasal yang berpotensi membungkam pers tersebut.
Selain itu, para pihak tersebut diharapkan membuat kasus-kasus pelanggaran etik diselesaikan secara mediasi melalui Dewan Pers ataupun peradilan perdata.
"Karena ini adalah kebebasan berekspresi yang diaminkan dengan konstitusi negara kita. Sangat tidak masuk akal pasal-pasal ini akan dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.
Peneliti LBH Pers lainnya, Erwin menilai, tidak hanya RKUHP yang mengancam kebebasan berekspresi.
Baca juga: Erick Thohir Kenang Habibie sebagai Bapak yang Buka Kebebasan Pers
Selain RKUHP, Mona mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber juga berpotensi mengancam kebebasan pers.
Karena itu, Erwin berharap dua undang-undang yang mengancam kebebasan pers tersebut terus dikawal.
"Artinya kita harus mengawal ini semua banyak ada problem yang sangat serius jika kita gagal mengawal regulasi ini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.