Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer Gugat UU ASN ke MK

Kompas.com - 13/01/2020, 19:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini adalah para pekerja honorer yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai honorer teknis dan administrasi.

"Hari ini kami dari pekerja honorer, atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS berhimpun di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review UU NO. 5 Tahun 2014 atau UU ASN," kata Koordinator pemohon Yolis Suhadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Menipu Berkedok Rekrutmen Dishub, Dua Honorer Satpol PP Ditangkap

Selain Pasal 99 tentang PPPK, ada dua pasal lain yang diuji materi, yaitu Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan PNS.

Permohonan ini diajukan lantaran para pegawai honorer merasa telah hak konstitusional mereka sebagai warga negara dirugikan.

Pemerintah hingga saat ini dinilai tidak adil dalam pengganjian pegawai honorer. Masih terjadi kesenjangan yang dinilai tak manusiawi antara gaji pegawai honorer dan ASN.

"PPPK yang pemerintah janjikan untuk memanusiakan honorer, setelah kurang lebih sembilan bulan pasca pengumuman rekan kita yang lulus test PPPK, itupun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih 150 ribu," ujar Yolis.

Yolis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya juga didasari atas rasa ketidakpercayaan terhadap DPR dan pemerintah yang sempat berencana merevisi UU ASN.

Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN

Selama lima tahun dari 2014 hingga 2019, DPR tak kunjung merevisi undang-undang tersebut. Padahal, saat itu surat presiden (surpes) supaya DPR merevisi UU ASN telah terbit.

Selama ini, kata Yolis, pemerintah juga selalu berdalih saat disinggung soal kesejahteraan pegawai honorer.

"Pemerintah jangan pernah berharap lebih dengan istilah guru penggerak Indonesia maju jika gajinya cuma 100 ribu, jangan pernah berharap pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat, kalau tenaga kesehatan kita disebut tenaga suka rela," kata Yolis.

"Sekali lagi kami menegaskan, kami tidak mau menjadi korban janji revisi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com