Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Suap DAK Lampung Tengah

Kompas.com - 13/01/2020, 18:11 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan (MKD).

Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pelaporan KAKI itu diwakilkan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia, melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Agus meminta MKD segera memeriksa Azis. Menurut dia, perilaku Azis sama sekali tidak mencerminkan integritas yang seharusnya dimiliki anggota dewan sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Azis Syamsuddin: Akan Ada Jabatan Wakil Ketua Umum Golkar

"Kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik," tuturnya.

Selain itu, Agus meminta MKD memanggil eks Bupati Lampung Tengah Mustofa. Menurut dia, Mustofa mengaku bahwa Azis meminta fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustofa atas pengakuannya, karena Saudara Mustofa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8 persen. Harapan kami supaya proses ini berlanjut," kata Agus.

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan pihaknya akan bekerja secara transparan.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut.

"Kami selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa," kata Habiburokhman.

"Monggo dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, KAKI sendiri telah melaporkan Azis atas kasus yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/1/2020).

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Banggar DPR.

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta pelapor tak asal mengembangkan isu. Ia mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KAKI.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK, Golkar Pertanyakan Bukti

"Saya kira kalau memang tidak punya bukti yang cukup, lalu hanya mengembangkan isu politik, jangan dikembangkan lah," kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Kendati demikian, dia mempersilakan agar laporan itu diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, Doli mengingatkan soal asas praduga tak bersalah. "Jadi ya silakan buktikan saja. Kan kita punya mekanisme hukum. Silakan saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com