Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Anggap Pertimbangan Jaksa KPK soal Intervensi Seleksi Jabatan Kemenag Tak Jelas

Kompas.com - 13/01/2020, 17:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menilai pertimbangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai dirinya mengintervensi seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tidak jelas.

Hal itu disampaikan Romy saat membacakan nota pembelaan pribadinya atau pleidoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.

"Masalahnya adalah dari seluruh bukti persidangan, tidak tergambar jelas bentuk intervensinya itu apa? Kecuali pernyataan yang diulang karena, terdakwa selaku Ketua Umum PPP, dimana Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) adalah kader dari PPP," kata Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy

Ia menilai ada kesalahan logika berpikir dalam pertimbangan jaksa tersebut. Ia mencontohkan, Lukman sendiri di persidangan sudah menyatakan tak bisa diintervensi dalam menentukan jabatan seseorang di Kemenag.

"Dia menolak penerusan aspirasi saya tentang calon Kakanwil Riau. Soal pengangkatan Haris dia juga menyatakan itu pilihannya sendiri. Karena memang sebelumnya sudah dia pilih sendiri sebagai Plt Kakanwil, tanpa bertanya kepada saya," kata dia.

"Bahkan Lukman menyatakan saya mengusulkan dua nama, Haris Hasanuddin dan Amin Mahfud," lanjut dia.

Ia juga melihat, Lukman memiliki pola mengangkat Kakanwil definitif dari pejabat yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kakanwil.

"Artinya, penunjukan Haris Hasanudin di tengah dua nama yang saya sampaikan yaitu Haris Hasanudin dan Amin Mahfud, bukan merupakan hal yang istimewa yang digambarkan secara luar biasa oleh penuntut umum karena intervensi saya selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

Soal Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, Romy menyatakan, Lukman juga tak tahu karena tidak mendapatkan aspirasi dari dirinya. 

"Dan karena pengangkatan Kakan Kemenag kabupaten, kota adalah kewenangan bawahannya. Yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan adalah, Haris Hasanudin lah yang menginginkan Muafaq. Karena Muafaq adalah bawahan Haris sejak tahun 2011," ujarnya.

Romy juga menegaskan, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Nur Kholis Setiawan tidak pernah ia intervensi, baik untuk meloloskan Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

"Ahmadi selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi perkara Haris, maupun selaku Kabiro Kepegawaian Kemenag RI untuk perkara Muafaq menyatakan tidak pernah saya intervensi," tutur dia.

"Berdasarkan uraian di atas, tuntutan adanya intervensi jelas tidak terbukti," kata dia.

Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK, Senin (6/1/2020). Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com