"Jadi saya mengingatkan saudara supaya hati-hati, lama-lama nanti kita enggak tahu, bisa-bisa jadi kita yang duduk di sini (kursi terdakwa), Pak, gitu loh, ya kan. Jadi saya bukan ajarin saudara, cuma mengatur uang negara ini memang susah-susah gampang," lanjut dia.
Awaluddin yang duduk di kursi saksi pun menerima peringatan hakim Fahzal dan akan menjadi masukan perusahaan untuk lebih hati-hati.
"Baik Yang Mulia, terima kasih, ini akan menjadi masukan bagi kami ke depannya," kata Awaluddin.
Baca juga: Dirut AP II Mengaku Baru Tahu soal Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI setelah OTT KPK
Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.