Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Nasihati Pimpinan AP II Hati-hati soal Pengadaan Barang

Kompas.com - 13/01/2020, 16:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Fahzal Hendri mengingatkan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin untuk lebih hati-hati dalam perencanaan pengadaan barang, baik di AP II maupun di setiap anak usaha AP II.

Hal itu lantaran Awaluddin terkesan tidak begitu mengetahui soal kerja sama anak usaha AP II, Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara.

Peringatan itu disampaikan Fahzal dalam sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara.

Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS tersebut.

"PT APP itu kan belum berpengalaman di BHS ini. Secara finansial memang bisa, tapi kan bisa enggak menyediakan barang itu? Barang semi BHS itu, bisa enggak disediakan?" kata Fahzal kepada Awaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Kasus Suap Eks Dirkeu AP II, Saksi Akui Keuangan PT INTI Sempat Buruk

"Dia kontrak sama perusahaan lain kan. Untuk apa tunjuk APP, nyatanya kan dia kontrak sama PT INTI," lanjut dia.

Fahzal juga menyayangkan dengan fakta persidangan bahwa PT INTI ternyata tak memiliki kemampuan untuk mengerjakan pengadaan semi BHS tersebut.

Hal itu mengingat sejumlah saksi mengatakan keuangan PT INTI saat itu sedang buruk.

"PT INTI kan enggak mampu, kontrak lagi dia sama PT Berkat. Ini kan nyatanya jadi di subkontrak kan. Kenapa enggak sama PT Berkat aja langsung? Gitu kan," kata Fahzal.

"Kan ini efisiensinya enggak ada. Kalau jadi, ini proyek tidak efisien," lanjut dia.

Untung saja, lanjut Fahzal, pihak AP II tak memenuhi permintaan uang muka senilai Rp 21 miliar dalam pengadaan ini.

Ia pun juga mengapresiasi Direktur Operasi dan Pelayanan AP II Ituk Herarindri di persidangan, yang mengaku tak menyetujui pencairan uang Rp 21 miliar lantaran tak ada progres awal dalam pengadaan tersebut.

Baca juga: Dirut AP II Mengaku Baru Tahu soal Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI setelah OTT KPK

Fahzal mengingatkan bahwa penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pada dasarnya merupakan hal yang sah.

Hanya saja, AP II selaku BUMN harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan efisiensi.

"Penyedia barang dan jasa juga itu harus betul-betul punya kemampuan finansial dan pengadaannya. Ini kan yang terjadi tidak," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com