JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri Medan, pekan ini.
"Direncanakan minggu ini penyidik melakukan rekonstruksi secara keseluruhan dari perkara ini," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Asep menuturkan, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka dan saksi.
Penyidik, kata Asep, menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan.
"Ditargetkan minggu depan berkas perkara sudah diajukan ke penuntut umum," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Setelah melakukan penyidikan, polisi menangkap tiga orang pelaku pembunuhan tersebut.
Baca juga: Hakim PN Medan Dibunuh Istrinya, Pengacara Sebut Korban Ingin Cerai dan Miliki Harta Rp 48 Miliar
Otak pelaku pembunuhan Jamaluddin adalah istrinya sendiri bernama Zuraida Hanum (41), bersama dua orang suruhanya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Atas perbuatannnya, ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 340-sub-pasal 338, pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.