Feri juga menyinggung mengenai hak protokoler presiden. Ada hal khusus yang diperbolehkan, selama ada petugas polisi yang mengamankan Presiden.
"Gimmick saja bawa motor besar. Pada dasarnya sudah ada pasukan pengamanan dan polisi yang atur lalu lintas," ucapnya.
Akan tetapi, Feri Amsari berharap Presiden tetap memberikan contoh bagaimana bersikap tertib di jalan raya.
"Kalau isunya memberikan contoh bagaimana bertindak tertib di jalan raya, itu lebih tepat. Secara hukum tidak ada yang dilanggar Jokowi. Tetapi Jokowi harus menunjukkan teladan di jalan raya," kata dia.
Baca juga: Kembali Dipersoalkan, Bagaimana Aturan Menyalakan Lampu Motor di Negara Lain?
Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."
Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Baca juga: Soal Lampu Motor Jokowi, Ingat Lagi Aturan Lampu Sepeda Motor