Pasal 134 yang diklaim Ngabalin merupakan bagian dari paragraf pertama terdiri atas tujuh huruf.
Di sana diterangkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:
a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d) Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: UKI Dukung Dua Mahasiswanya Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor ke MK
Adapun di dalam Pasal 135 yang mengatur tata cara pengaturan kendaraan terdiri atas tiga ayat.
Ayat (1): "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."
Ayat (2): "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana pada ayat (1)”. Ayat terakhir berbunyi “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134".
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, Presiden Joko Widodo memang memiliki keistimewaan dalam berlalu lintas. Salah satunya, jika dia lupa atau tidak menyalakan lampu motor.
"Jangankan tidak memakai lampu, mematikan seluruh lampu bisa dia. Jalan satu arah bisa dua arah untuk Presiden," ucap Feri saat dihubungi Senin (13/1/2020).
Baca juga: Selain di Indonesia, Ini Negara yang Wajibkan Lampu Motor Nyala di Siang Hari