JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya berharap proses pergantian antarwaktu (PAW) komisioner dari Wahyu Setiawan ke I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bisa segera dilakukan.
Saat ini, KPU menunggu jawaban Presiden Joko Widodo terkait surat pengunduran diri Wahyu Setiawan.
"Iya (KPU menunggu balasan Presiden). Tapi secara subjektif, KPU berharap proses PAW bisa segera dilakukan," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Pasalnya, kata Viryan, kegiatan KPU saat ini terus berlangsung.
Baca juga: KPU Serahkan Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan ke Presiden
Terlebih, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang sebelumnya dikepalai Wahyu Setiawan saat ini mengalami kekosongan koordinator.
"Memang wakil koordinatornya saya. Tetapi, akan lebih baik jika ada Koordinator Divisi untuk mengemban tugas divisi tersebut," tambah Viryan.
Berdasarkan pasal 37 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan, anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Baca juga: Pembelaan PDI-P soal Suap Wahyu Setiawan: Bantah Negosiasi hingga Klaim Korban Framing
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan pengganti antarwaktu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Hasto Bersedia Datang jika KPK Memanggilnya untuk Kasus Wahyu Setiawan
Pemilihan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Parpol dalam Kasus Wahyu Setiawan
Arief mengatakan, penggantian atas Wahyu ini dilakukan setelah Wahyu mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Surat pengunduran diri Wahyu tertanggal 10 Januari 2020 disampaikan kepada presiden.
"Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Arief.
KPU mengkonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah disampaikan kepada Presiden pada Senin (13/1/2020) dan telah mendapat tanda terima dari pihak Sekretariat Kepresidenan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.