JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/1/2020).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Tadi pagi, surat dari KPU ke Presiden tentang Pengunduran diri Mas Wahyu Setiawan sudah diantar ke bagian Persuratan kantor Presiden Republik Indonesia," ujar Viryan.
Kemudian, lanjut dia, KPU sudah mendapat pemberitahuan bahwa surat tersebut telah diterima.
"Sudah mendapat tanda terima dari Sekretariat Kepresidenan," tambah Viryan.
Baca juga: KPU: Sejarah Singkat, Visi, Misi, Tugas dan Wewenang
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.
"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.
Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela
Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP.
Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.
"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.
Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.
Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.