JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya masih memburu tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Firlu mengatakan, KPK sudah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dan aparat penegah hukum lainnya dalam upaya memburu bekas caleg PDI Perjuangan tersebut.
"Kita sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka," kata Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Ditanya Kasus Suap Harun Masiku, Yasonna: Biar Hukum yang Berjalan
Firli menuturkan, KPK menggandeng pihak Imigrasi karena instansi tersebut mengetahui perlintasan masuk dan keluarnya seseorang ke dalam maupun ke luar Indonesia.
Namun, eks Kepala Baharkam Polri itu tidak mengungkapkan apakah kerja sama tersebut berbentuk upaya pencekalan atau bukan.
Firli hanya menegaskan bahwa para penyidik bekerja secara profesional dengan hukum acara yang berlaku.
"Prinsipnya penegakkan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan," kata Firli.
Baca juga: PDI-P Merasa Jadi Korban Framing Kasus Suap Harun Masiku
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Baca juga: Serupanya PAW Harun Masiku dan Mulan Jameela...
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.