Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan

Kompas.com - 13/01/2020, 06:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan tanggapan atas kritikan sejumlah pihak terkait adanya fatwa perihal putusan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.

MA membantah ada fatwa memberikan pengaruh dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Jadi MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut Undang-undang (UU) MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada (mantan) Komisioner KPU," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela

Andi menjelaskan, pada 13 September 2019, DPP PDI-P memohon fatwa kepada MA tentang putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang diajukan DPP PDI Perjuangan terhadap pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Maka MA mengeluarkan pendapat hukum bertanggal 23 September 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Kamar TUN DR. Supandi, " lanjut Andi.

Andi mengungkapkan isi fatwa itu yakni, pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".

Baca juga: Hasto: Jika Ada Pihak yang Menegosiasi PAW, Itu di Luar Tanggung Jawab PDI-P

Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 halaman 66-67.

Pertimbangan hukum itu menyatakan, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik."

Merujuk kepada fatwa MA dan putusan MA, kata Andi, lembaganya tidak menyebutkan nama seseorang atau orang tertentu.

MA hanya melayani permohonan sesuai kewenangannya.

"MA melayani permohonan dan permintaan fatwa/pendapat hukum tersebut sesuai kewenangan MA yang dapat menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang diatur dalam UU MA," tambah Andi.

Baca juga: KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P

Sebelumnya, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai fatwa MA soal pergantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan di luar kewajaran.

Menurut dia, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDI Perjuangan yang berhak menggantikan caleg yang memperoleh suara tertinggi.

"Memang (fatwa MA) diluar kewajaran. Kalo mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Veri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan

Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukan PAW kepada caleg tertentu.

"Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia)," lanjut Veri.

Dia menjelaskan, dalam konteks kasus PAW caleg PDI Perjuangan, partai itu mencoba mencari ruang hukum dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung

Veri menduga, secara legal, PDI Perjuangan mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.

"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA- nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.

"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah disini lah missing link nya. Karena proses perselisihan hasil pemilu nya sudah selesai di MK," tegas Veri.

Baca juga: Ketua DPR Sebut PDI-P Ajukan 2 PAW, Tak Ada Nama Harun Masiku

Selain itu, kata Veri dalam proses PAW caleg, partai hanya bisa mengusulkan saja.

Sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.

"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," tegas Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com