Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukan PAW kepada caleg tertentu.
"Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia)," lanjut Veri.
Dia menjelaskan, dalam konteks kasus PAW caleg PDI Perjuangan, partai itu mencoba mencari ruang hukum dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: KPU Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPR Secara Langsung
Veri menduga, secara legal, PDI Perjuangan mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.
"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA- nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.
"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah disini lah missing link nya. Karena proses perselisihan hasil pemilu nya sudah selesai di MK," tegas Veri.
Baca juga: Ketua DPR Sebut PDI-P Ajukan 2 PAW, Tak Ada Nama Harun Masiku
Selain itu, kata Veri dalam proses PAW caleg, partai hanya bisa mengusulkan saja.
Sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.
"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," tegas Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.