Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakernas PDI-P Rekomendasikan Revisi UU Pemilu terkait Sistem Proporsional Tertutup dan Peningkatan Ambang Batas Parlemen

Kompas.com - 12/01/2020, 22:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan yang ke-47 resmi ditutup.

Hasil dari Rakernas melahirkan sembilan rekomendasi partai.

"Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas, Minggu (12/1/2020).

Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya mendorong DPP dan Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan Undang-undang Pemilu.

Baca juga: PDI-P Merasa Jadi Korban Framing Kasus Suap Harun Masiku

UU Pemilu didorong agar mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.

Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Hasto Benarkan Tanda Tangannya di Surat PDI-P untuk KPU

"Perubahan district magnitude yaitu 3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI, serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan sainte lague modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," ujar Hasto.

Selain itu, ada delapan rekomendasi lain dari hasil Rakernas I PDI-P, yaitu:

1. Mendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam upaya menjaga eksistensi, kehormatan dan kedaulatan teritorial, serta kedaulatan ekonomi Indonesia dari tindakan manapun kepentingan asing.

2. Menyusun langkah politik strategis untuk menyusun haluan pembangunan nasional melalui strategi industri hulu-hilir, berbasis penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mendorong riset dan inovasi.

Baca juga: Hasto: Jika Ada Pihak yang Menegosiasi PAW, Itu di Luar Tanggung Jawab PDI-P

3. Menjadikan keanekaragaman pangan, bumbu-bumbuan, rempah, dan seluruh kekayaan hayati, serta apa yang terkandung di dalam bumi, air, laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai sumber kemakmuran Indonesia.

4. Mendukung tugas pokok dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk fokus pada riset dan inovasi terhadap flora, fauna, manusia, dan teknologi.

5. Menegaskan bahwa pilkada serentak 2020 merupakan momentum guna memperkuat mekanisme kelembagaan kepartaian di dalam menyiapkan pemimpin. Seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PDI-P wajib menjalankan visi misi partai dan wajib mengikuti sekolah partai dan menjalankan strategi pemenangan berdasarkan semangat gotong royong.

Baca juga: Masinton Sebut Langkah Penyelidik KPK yang Datangi DPP PDI-P Ilegal dan Bermotif Politik

6. Menegaskan bahwa partai akan berusaha secara sungguh-sungguh memastikan kemenangan dalam Pilkada serentak Tahun 2020 di sekurang-kurangnya 60 persen Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang pro wong cilik, pro poor-budget (APBD untuk Rakyat) sekaligus sebagai pijakan politik penting partai menuju kemenangan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024.

7. Menegaskan komitmen PDI-P untuk mempelopori kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan keberpihakan terhadap lingkungan hidup. Melindungi, merawat dan mengembangkan kelestarian lingkungan dalam keseimbangan dengan seluruh alam raya wajib dijalankan dalam seluruh kebijakan partai.

8. Menegaskan komitmennya untuk mendukung sejumlah lembaga yaitu: BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), HIV-AIDS, BNN (Badan Narkotika Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com