JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut, tindakan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi kantor DPP PDI-P pada Kamis (9/1/2020) adalah ilegal.
"Adalah tindakan ilegal, untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Masinton menilai tindakan tersebut ilegal lantaran pada saat mendatangi kantor DPP PDI-P penyelidik KPK tak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal.
Padahal, dalam hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan, keberadaan surat itu telah diatur secara jelas.
Baca juga: KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P
Masinton menuding kedatangan penyelidik KPK kala itu merupakan bagian dari motif politik.
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," ujar dia.
Di luar itu, Masinton menyebut, partainya menghormati penegakan hukum KPK terhadap pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPK Wahyu Setiawan.
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
Baca juga: Ketua DPP PDI-P Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Pada Kamis (10/1/2020) malam, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.